Skip to main content

LBH Hidayatullah

Jakarta, 24 Agustus 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan RI, yang telah merespons dengan baik dalam menghadapi protes masyarakat terkait persoalan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kami menyambut baik penegasan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa kadet perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan hijab serta adanya arahan untuk melakukan penyesuaian ketentuan seragam kadet agar dapat mengakomodasi penggunaan hijab secara tertib, aman, dan tetap memenuhi standar disiplin pendidikan.

Bagi kami, langkah tersebut merupakan bentuk respons positif pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Namun demikian, LBH Hidayatullah menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi di masa yang akan datang.

Kebebasan menjalankan agama bukanlah pemberian dari institusi, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh negara.

Prinsip tersebut merupakan amanat Pancasila, khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Karena itu, setiap kebijakan, aturan, maupun praktik penyelenggaraan pendidikan di lembaga negara harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.

Kami memahami bahwa dalam pendidikan dan latihan kemiliteran terdapat tuntutan mengenai disiplin, keamanan, keselamatan, dan keleluasaan gerak. Namun, setiap pembatasan yang berkaitan dengan pelaksanaan keyakinan agama harus memiliki dasar yang jelas, bersifat khusus dan proporsional, serta tidak boleh berkembang menjadi larangan atau diskriminasi terhadap pelaksanaan ajaran agama.

Kami berharap evaluasi yang dilakukan Kementerian Pertahanan tidak berhenti pada penyesuaian seragam, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi kebijakan maupun praktik di lingkungan pendidikan yang dapat ditafsirkan sebagai pelarangan atau pembatasan hak beragama secara tidak proporsional.

LBH Hidayatullah percaya bahwa cinta tanah air, kedisiplinan, profesionalisme, dan ketaatan beragama bukanlah sesuatu yang saling bertentangan. Seorang kadet dapat menjadi prajurit yang disiplin dan profesional sekaligus tetap menjalankan ajaran agamanya.

Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran bersama bahwa membela konstitusi bukan berarti melawan negara. Menghormati kebebasan beragama bukan berarti mengurangi disiplin. Dan menjaga hijab bukan berarti menolak aturan negara.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang menyeragamkan keyakinan warganya, melainkan negara yang mampu menjaga kedisiplinan dan ketertiban sekaligus melindungi kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan agamanya sesuai amanat konstitusi.

LBH HIDAYATULLAH

“Hak beragama bukan hadiah dari institusi. Hak beragama adalah hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh negara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *